JAYAPURA - Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, secara resmi membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus serta Sosialisasi, Penyamaan Persepsi dan Konsolidasi Implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Jayapura. (12/5)
Kegiatan ini dihadiri pimpinan daerah kabupaten/kota se-Papua, pimpinan OPD Provinsi Papua, serta sejumlah SKPD teknis terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi implementasi Otonomi Khusus yang terintegrasi dan berorientasi pada perlindungan serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen menegaskan bahwa implementasi Otsus harus dijalankan secara kolaboratif dan terukur agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Papua. Menurutnya, Perdasus Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam memperjelas kewenangan khusus daerah serta memperkuat sinkronisasi pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Melalui konsolidasi ini kita ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan Otonomi Khusus, sehingga visi Papua Cerah dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan,” ujar Aryoko.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber utama yang memaparkan berbagai aspek strategis pelaksanaan Otsus Papua.
Perwakilan BAPPERIDA Provinsi Papua yang diwakili Kabid Sosial Budaya, Makmur, menguraikan capaian makro pembangunan daerah, visi dan misi Pemerintah Provinsi Papua dalam RPJMD 2025–2029, serta integrasi siklus perencanaan pembangunan Otonomi Khusus ke dalam program prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, BP3OKP Papua melalui Ketua Pokja Ekonomi menegaskan peran strategis BP3OKP sebagai lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus melalui fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Adapun akademisi Universitas Cenderawasih dari Pusat Kajian Demokrasi Uncen, Dr. Lily Bauw, menjelaskan makna filosofis Perdasus Nomor 4 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan bagi Orang Asli Papua. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum strategis dalam mengelaborasi program-program prioritas yang berpihak kepada OAP secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi antar pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi kewenangan khusus, sekaligus membangun komitmen bersama guna mendukung terwujudnya Papua yang cerdas, sehat, produktif, sejahtera dan harmonis melalui pelaksanaan Otonomi Khusus yang efektif dan tepat sasaran. ***