Insentif Pajak Kendaraan Tambah Penerimaan Daerah Rp5,1 Miliar Vehicle Tax Incentives Increase Regional Revenue by IDR 5.1 billion
Kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Provinsi Papua mulai menunjukkan hasil positif. Sejak diberlakukan pada April 2026, program tersebut telah menambah penerimaan daerah sekitar Rp5,1 miliar. The vehicle tax incentive policy implemented by the Papua Provincial Government has begun to show positive results. Since its introduction in April 2026, the program has generated an additional IDR 5.1 billion in regional revenue.
JAYAPURA – Kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Provinsi Papua mulai menunjukkan hasil positif. Sejak diberlakukan pada April 2026, program tersebut telah menambah penerimaan daerah sekitar Rp5,1 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Subhan, mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor meningkat dibanding periode sebelum program dijalankan.
“Setelah kebijakan ini diberlakukan, penerimaan meningkat sekitar 31 persen. Tambahan penerimaan yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp5,1 miliar,” ujarnya di Jayapura, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peningkatan tersebut didorong oleh tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor.
Program yang berlaku hingga akhir Juni 2026 itu memberikan berbagai bentuk insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pajak bagi wajib pajak.
Selain mendorong kepatuhan pembayaran pajak, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas basis penerimaan daerah melalui penertiban data kendaraan.
Subhan mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan daerah di tengah perubahan struktur fiskal pascapembentukan daerah otonom baru.
“Berbagai terobosan terus dilakukan untuk menjaga pendapatan daerah, termasuk melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pemprov Papua berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir sehingga penerimaan daerah dan kepatuhan pajak dapat terus meningkat. ***
JAYAPURA – The vehicle tax incentive policy implemented by the Papua Provincial Government has begun to show positive results. Since its introduction in April 2026, the program has generated an additional IDR 5.1 billion in regional revenue.
The Head of the Papua Regional Revenue Agency, Subhan, stated that motor vehicle tax revenue has increased compared to the period before the program was implemented.
"Since this policy was introduced, revenue has increased by approximately 31 percent. The additional revenue recorded so far has reached IDR 5.1 billion," he said in Jayapura on Wednesday (June 10, 2026).
According to him, the increase has been driven by strong public participation in taking advantage of the vehicle tax relief program, which includes penalty waivers and tax discounts.
The program, which remains in effect until the end of June 2026, offers various incentives, ranging from the elimination of late-payment penalties to reductions in vehicle tax obligations for eligible taxpayers.
In addition to encouraging tax compliance, the policy is also intended to broaden the regional revenue base through improved vehicle registration and data management.
Subhan explained that the initiative forms part of the government's efforts to maintain regional revenue amid changes in the fiscal structure following the establishment of new autonomous regions.
"Various innovations continue to be implemented to safeguard regional revenue, including efforts to increase compliance among motor vehicle taxpayers," he said.
The Papua Provincial Government hopes that residents will take advantage of the program before it ends, enabling both regional revenue and taxpayer compliance to continue improving. ***
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-