JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua secara resmi memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.
Kick Off Penyusunan Raperda tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Papua, Dr. Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., di Jayapura, Selasa (11/8/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Papua yang menjadi bagian penting dari identitas daerah, kehidupan masyarakat adat, sekaligus penopang keseimbangan ekosistem.
Papua dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi di dunia. Berbagai jenis tumbuhan dan satwa endemik yang terdapat di Papua memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya dan ilmiah yang penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat maupun lingkungan.
Namun demikian, keberadaan berbagai spesies tersebut menghadapi sejumlah ancaman, antara lain kerusakan habitat alami, perburuan liar, perdagangan ilegal serta perubahan fungsi kawasan.
Menurut Wakil Gubernur, perhatian terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa selama ini cenderung lebih banyak diarahkan kepada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES. Padahal, masih terdapat berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, namun memiliki nilai dan peran penting bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat. ***