TPP ASN Papua Kini Berbasis Elektronik, Pemprov Tekankan Disiplin Papua Civil Servants’ Allowances Shift to Electronic System as Government Emphasizes Discipline
Pemerintah Provinsi Papua menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik di lingkungan Pemprov Papua. The Papua Provincial Government has introduced the implementation of Papua Governor Regulation No. 50 of 2026 on Additional Income Allowances for civil servants, with the system now being administered electronically across the provincial government.
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik di lingkungan Pemprov Papua.
Sosialisasi tersebut digelar Kamis (17/9) sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemberian TPP agar lebih terukur, transparan dan akuntabel. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme dan kinerja ASN.
Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Papua, Christian Sohilait, mengatakan pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN. Namun, pemberian TPP harus diikuti dengan tanggung jawab dan kinerja aparatur.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara terukur dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, kedisiplinan dan hasil kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Christian saat membuka sosialisasi, Kamis (17/9).
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, ditambah kondisi fiskal daerah yang terbatas, menuntut pengelolaan sumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Karena itu, Pemprov Papua tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN melalui pemberian TPP yang terukur dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Christian, pemberian TPP harus berjalan seimbang dengan peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme dan tanggung jawab setiap aparatur.
“Penerapan sistem presensi dan pengelolaan TPP berbasis elektronik bukan sekadar mekanisme administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang objektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Christian meminta para kepala perangkat daerah memastikan hasil sosialisasi dipahami dan ditindaklanjuti secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan data kepegawaian akurat, meningkatkan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja ASN, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik.
Dengan penerapan tersebut, TPP diharapkan tidak hanya menjadi hak yang diterima ASN, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memahami dan melaksanakan Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab. Mari kita jadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, disiplin, profesionalisme dan kinerja aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Christian menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya bergantung pada regulasi dan sistem, tetapi juga pada komitmen aparatur dalam menjalankan tugas secara terukur dan bertanggung jawab.
“Mari kita bekerja secara sungguh-sungguh, memperkuat koordinasi dan kolaborasi, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia optimistis peningkatan profesionalisme dan kinerja ASN akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya visi Pemerintah Provinsi Papua, Papua Cerdas, Papua Sejahtera dan Papua Harmoni (PAPUA CERAH). ***
JAYAPURA – The Papua Provincial Government has introduced the implementation of Papua Governor Regulation No. 50 of 2026 on Additional Income Allowances for civil servants, with the system now being administered electronically across the provincial government.
The socialization program was held on Thursday (Sept. 17) as part of the provincial government’s efforts to strengthen the management of civil servant allowances in a more measurable, transparent, and accountable manner. The policy is also aimed at promoting greater discipline, professionalism and performance among civil servants.
In remarks delivered by Papua Acting Regional Secretary Christian Sohilait, the Governor said the provision of additional income allowances reflected the provincial government’s attention to the welfare of civil servants. However, the allowances must be accompanied by responsibility and performance.
“Through this policy, we want to ensure that recognition and rewards for civil servants are provided measurably while continuing to take into account their responsibilities, discipline and work performance in carrying out government duties and serving the public,” Christian said while opening the socialization program on Thursday (Sept. 17).
He said the increasingly complex nature of government administration, coupled with limited regional fiscal capacity, requires resources to be managed effectively, efficiently and responsibly.
Therefore, the Papua Provincial Government remains committed to supporting the welfare of civil servants through a measurable allowance system that is adjusted to the region’s financial capacity.
According to Christian, the provision of Additional Income Allowances must be balanced with improvements in performance, discipline, professionalism and accountability among civil servants.
“The implementation of an electronic attendance system and electronic management of Additional Income Allowances is not merely an administrative mechanism, but part of an effort to establish an objective, transparent and accountable personnel management system,” he said.
Christian instructed heads of provincial government agencies to ensure that the results of the socialization program are fully understood and consistently implemented within their respective offices.
Agency heads were also asked to ensure the accuracy of personnel data, strengthen oversight of civil servant discipline and performance, and promote results and public service-oriented work culture.
Under the new system, Additional Income Allowance is expected not only to serve as an entitlement for civil servants, but also as an instrument to encourage improved performance and the quality of government administration.
“I call on all civil servants within the Papua Provincial Government to understand and implement Papua Governor Regulation No. 50 of 2026 with full responsibility. Let us make this policy a momentum to strengthen the integrity, discipline, professionalism and performance of our civil servants, while improving the quality of public services,” he said.
Christian emphasized that good governance depends not only on regulations and systems, but also on the commitment of civil servants to carry out their duties measurably and responsibly.
“Let us work earnestly, strengthen coordination and collaboration, and ensure that every government policy delivers tangible benefits for regional development,” he said.
He expressed optimism that greater professionalism and improved civil servant performance would strengthen good and accountable governance while supporting the vision of the Papua Provincial Government: Papua Cerdas, Papua Sejahtera dan Papua Harmoni (Papua CERAH). ***
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-