Pemprov Papua Tata Lintas Batas Tradisional RI-PNG
Pemerintah Provinsi Papua mendorong penataan mekanisme lintas batas tradisional RI-PNG agar lebih resmi, teratur, dan dapat diawasi. Penataan tersebut tetap mempertimbangkan hubungan sosial, adat, budaya, dan kekerabatan masyarakat di kawasan perbatasan.
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendorong penataan mekanisme lintas batas tradisional RI-PNG agar lebih resmi, teratur, dan dapat diawasi. Penataan tersebut tetap mempertimbangkan hubungan sosial, adat, budaya, dan kekerabatan masyarakat di kawasan perbatasan.
Gubernur Papua Matius Fakhiri melalui sambutan yang dibacakan Asisten I Sekda Papua Yohanes Walilo mengatakan perubahan kondisi kawasan perbatasan membutuhkan penyesuaian pengaturan lintas batas. Perubahan tersebut mencakup administrasi pemerintahan, pelayanan lintas batas, keamanan, perdagangan, teknologi, dan infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan dalam forum Eksaminasi Special Arrangement RI-PNG di Jayapura, Selasa (22/9/2026).
Fakhiri mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara aturan yang berlaku dengan perkembangan kawasan perbatasan. Pemerintah juga ingin memastikan pengaturan lintas batas tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Eksaminasi ini bukan sekadar mencari kelemahan regulasi. Kita ingin memastikan kebijakan lintas batas mampu menjawab perkembangan zaman,” kata Fakhiri.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua, Triwarno Purnomo, mengatakan penataan perlu menyentuh aktivitas lintas batas tradisional yang selama ini masih berlangsung secara informal. Pemerintah ingin aktivitas tersebut memiliki mekanisme yang jelas sehingga dapat diverifikasi dan diawasi.
“Bagaimana kita bisa mengembalikan ekosistem lintas batas tradisional yang informal dan rawan pelanggaran menjadi mekanisme yang resmi, legal, teratur, bisa diverifikasi, dan bisa diawasi secara profesional,” ujar Triwarno.
Menurut Triwarno, penataan juga perlu memperhatikan realitas sosial masyarakat perbatasan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi sosial, adat, budaya, hingga keamanan kawasan.
Ia menegaskan pengaturan khusus lintas batas tetap harus berjalan dalam koridor hukum nasional. Mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaturan khusus itu bukan berarti kita meniadakan aturan atau bebas aturan. Kita tetap berada pada koridor sistem hukum nasional,” katanya. ***
Tentang Penulis
PakChris