Tugas Pokok Biro Tata Pemerintahan :

Merumuskan Bahan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Tugas Dekonsentrasi, Keagrariaan dan Pengembangan Pemerintahan Daerah.

Fungsi Biro Tata Pemerintahan :

  1. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan  Penyelenggaraan  Pemerintahan         Umum;
  2. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Dalam Rangka Pembinaan     Administrasi   Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, Agraria dan Pengembangan Daerah;
  3. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Otonomi Daerah;
  4. Pelaksanaan Ketatausahaan.