Tugas Pokok 

Biro Hukum mempunyai tugas pokok merumuskan rancangan produk hukum daerah, telaahan hukum, bantuan hukum, dokumentasi peraturan dan produk hukum daerah, pembinaan penegakan peraturan daerah, evaluasi produk hukum daerah, penelitian dan pengkajian hukum.

 

Fungsi

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum mempunyai fungsi :

a.  penyiapan bahan perumusan penyusunan rancangan produk hukum daerah, telaahan hukum, bantuan hukum dan pembinaan produk hukum daerah;

b. penyiapan bahan pelaksanaan dokumentasi  dan  publikasi produk hukum daerah;

c. penyiapan bahan perumusan pembinaan penegakan peraturan daerah, evaluasiproduk hukum daerah, penelitian dan pengkajian hukum;

d.   pelaksanaan ketatausahaan.

 

Susunan Organisasi

 

Susunan Organisasi Biro Hukum, terdiri atas :

 

a. Bagian Produk Hukum Daerah, terdiri atas :

 

    1.  Sub Bagian Peraturan Daerah;

 

    2.  Sub Bagian Keputusan Gubernur;

 

    3.  Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Daerah.

 

b. Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah, terdiri atas :

 

    1.   Sub Bagian Pembinaan Hukum;

 

    2.   Sub Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota;

 

    3.   Sub Bagian Tata Usaha Biro.

 

c. Bagian Dokumentasi Hukum, terdiri atas :        

 

    1.   Sub Bagian Dokumentasi Hukum;

 

    2.   Sub Bagian Informasi Hukum;

 

    3.   Sub Bagian Penelitian dan Pengkajian Hukum.

 

d. Bagian Bantuan Hukum, terdiri atas : 

 

    1.   Sub Bagian Bantuan Hukum;

 

    2.   Sub Bagian Penegakan Peraturan Daerah;

 

    3.   Sub Bagian Telaahan Hukum.