Pemerintah Provinsi Papua mengkonfirmasi segera melaunching Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan Minuman Keras (Miras) di Papua.Hal tersebut dikatakan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH, Senin (20/1) kepada awak media di Jayapura.Meski belum memastikan kapan waktu pelaksanaannya, namun Gubernur Lukas menjamin hal ini akan diwujudkan secepatnya.“Soal Perda pelarangan miras kan sudah ada. Tinggal kita launching saja, hanya untuk kapan pelaksanaannya hingga kini baik Biro Hukum maupun DPR