JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 800/2934/SET tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (12/3)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Surat Edaran Gubernur Papua ini memberikan pengaturan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal,” ujar Jeri.
Dalam pengaturan tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada:
•Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026; dan
•Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yaitu pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Selama periode penyesuaian tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta mengatur pola kerja ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Meski demikian, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung dari kantor (WFO). Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori ini antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Jayapura, RSUD Abepura, Rumah Sakit Khusus Abepura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain itu, Surat Edaran Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus tetap berjalan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja ASN, guna memastikan pemenuhan dan pencapaian target organisasi tetap terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfo Papua juga menyampaikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang serta fleksibilitas pengaturan jam kerja selama periode tersebut.
“Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan ASN tetap menjaga disiplin, profesionalitas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.***