JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua, tengah mengevaluasi pemanfaatan aset milik daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan melalui pendataan ulang dan penertiban aset yang selama ini belum dikelola secara produktif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alexander Kapisa, mengungkapkan bahwa instruksi langsung dari Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mendorong percepatan pendataan serta pemanfaatan aset yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
”Dari pendataan awal kami, banyak aset pemerintah yang digunakan oleh pihak ketiga, tetapi tidak memberikan kontribusi berarti kepada daerah. Misalnya di Biak, ada Hotel Mapia dan pelabuhan perikanan. Namun kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” ujar Kapisa, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, saat ini BPKAD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menertibkan dokumen legalitas aset, termasuk sertifikat lahan dan bangunan, untuk memastikan semua aset tercatat dan memiliki kekuatan hukum. Penataan ini juga dimaksudkan sebagai upaya mencegah potensi sengketa atau penguasaan aset secara ilegal.
”Kalau semua legal dan terdata, baru kita bicara soal optimalisasi. Tidak bisa bangun kerja sama atau kontrak bisnis jika status aset masih abu-abu,” katanya.
Alex menilai, aset daerah seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi Papua. Namun dalam praktiknya, pengelolaan yang belum profesional justru membuat aset menjadi beban anggaran. Karena itu, BPKAD akan mengusulkan skema pemanfaatan aset berbasis kerja sama, baik dengan swasta maupun BUMD.
Menurut dia, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana mengamankan aset dari sisi hukum, tetapi juga bagaimana mengubahnya menjadi sumber ekonomi yang mendukung program pembangunan daerah. ***