TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PROVINSI
A. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
· Pemeritah ialah Lembaga dan pemerintahan adalah proses berlangsungya kegiatan.
· Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Tugas dan Kewajiban Utama Pemerintah sesuai amanah Undang – Undang adalah Untuk mensejahterakan masyarakat salah satunya dengan menghadirkan pelayanan publik yang terjangkau, cepat, efektif dan efesien.
C. Tugas dan Kewajiban Pemerintah terhadap penyelenggaraan negara adalah
1. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman;
2. Menyediakan sarana prasarana bagi masyarakat;
3. Melindungi masyarakat
D. Fungsi Pemerintah
Secara umum terdapat 4 fungsi pemerintah yakni fungsi pelayanan (service), fungsi pengaturan (regulating), fungsi pembangunan (development), dan fungsi pemberdayaan (empowerment).
1. Fungsi Pelayanan
Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan (service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tidak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Untuk itu pemerintah memberikan layanan publik terhadap warga negaranya
2. Fungsi Pengaturan
Selain fungsi pelayanan, fungsi utama pemerintah lainnya adalah fungsi pengaturan. Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating), yakni mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, guna terciptanya stabilitas negara dan pertumbuhan negara.
3. Fungus Pembangunan
Fungsi pembangunan merupakan salah satu fungsi sekunder pemerintah. Fungsi ini dijalankan jika kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik. Negara-negara berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar daripada dengara maju yang sudah bagus infrastrukturnya.
4. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemerintah yang terakhir adalah fungsi pemberdayaan (empowerment). Fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan khusus, dimana pemerintah wajib melakukan pemberdayaan dengan cara meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat tersebut.
Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
E. Pengertian Pemerintah Provinsi adalah suatu wilayah atau daerah yang dikepalai oleh seorang Gubernur
F. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
G. Pemerintah daerah adalah Gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengggaraan pemerintahan daerah.
H. Wilayah Provinsi adalah wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja Gubernur
I. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
J. Tujuan dari Pemerintah daerah adalah
Meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
K. Kewenangan provinsi
Mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan, moneter dan fiscal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yng ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
L. Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
1. Tugas Kepala Daerah:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
M. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi :
1. melindungi masyarakat, menjaga persaratan dan kesatuan;
2. melindungi kualita kehidupan masyarakat;
3. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
4. meningkatkan pelayanan dasar Pendidikan;
5. menyediakan fasilitasi pelaynan Kesehatan;
6. menyediakan fasilitasi social dan fasilitasi umum yang layak;