JAYAPURA– Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua memastikan evaluasi dan monitoring penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 akan dilakukan pada triwulan pertama tahun ini.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey, mengatakan monitoring dilakukan setelah perusahaan menjalankan ketentuan UMP selama kurang lebih tiga bulan.
“Biasanya monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada triwulan pertama,” kata Fransiska.
Diakuinya bahwa hingga saat ini, belum terdapat laporan maupun pengaduan dari pekerja ataupun perusahaan terkait pelaksanaan UMP Papua 2026.
“Pengaduan biasanya muncul setelah triwulan pertama berjalan, sekitar April, ketika pekerja merasa upah belum disesuaikan meski UMP sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan Papua juga membuka posko pengaduan UMP bagi pekerja yang merasa dirugikan akibat tidak diterapkannya upah sesuai ketentuan.
Fransiska menambahkan, mayoritas perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN). Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara optimal.
“Selama ini, penerapan UMP di Papua relatif kondusif. Yang terpenting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja,” tutupnya. ***