JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa video yang beredar di masyarakat terkait adanya pungutan terhadap pengunjung di Kawasan Otonom Kotaraja adalah benar adanya. Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa perintah pimpinan dan tidak memiliki dasar aturan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua, Ferry Maikel Baransano bersama dinas terkait melakukan pengecekan, penertiban, serta pemantauan langsung di lokasi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim memastikan bahwa praktik pungutan liar telah dihentikan dan situasi di lapangan kembali kondusif. Oknum ASN yang melakukan pungutan akan dimintai keterangan secara resmi, dan selanjutnya instansi teknis terkait akan memproses pendisiplinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap pengunjung di kawasan tersebut sampai dengan adanya ketentuan tertulis mengaturnya, kejadian ini menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mencederai citra institusi pemerintah serta berdampak negatif terhadap pengembangan karier masing-masing.
Pemprov Papua berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta pelayanan publik yang bersih dan transparan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik pungutan liar demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. ***