JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melakukan penataan pengelolaan tenaga cleaning service sebagai bagian dari perbaikan tata kelola dan efisiensi anggaran di lingkungan perangkat daerah. Langkah ini mencakup penyelesaian hak pekerja serta penyesuaian sistem kerja ke depan.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri memastikan seluruh hak tenaga kebersihan diselesaikan sebelum dilakukan penataan kontrak kerja.
“Saya mendapat laporan ada upah yang belum dibayar, bahkan sampai empat bulan. Itu harus diselesaikan dulu,” ujar Fakhiri di Jayapura, Selasa (31/3/2026).
Setelah kewajiban pembayaran dipenuhi, pemerintah melakukan penyesuaian kontrak sesuai mekanisme yang berlaku. Penataan ini menjadi bagian dari pembenahan sistem kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Setelah dibayar sesuai mekanisme, kontraknya diputus karena memang prosedurnya seperti itu,” katanya.
Ke depan, pengelolaan tenaga cleaning service akan dilakukan melalui skema kerja sama dengan pihak outsourcing, dengan jumlah tenaga disesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami berharap tenaga yang sudah ada bisa direkrut kembali melalui outsourcing, tentu disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Gubernur menegaskan kebijakan ini dilakukan dalam kerangka penataan administrasi dan efisiensi, serta tidak memiliki tujuan lain di luar mekanisme yang berlaku.
“Ini murni mekanisme yang harus dilakukan pemerintah, tidak ada maksud lain,” ucapnya.
Pemprov Papua juga mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penataan berlangsung. ***