JAYAPURA – Kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Provinsi Papua mulai menunjukkan hasil positif. Sejak diberlakukan pada April 2026, program tersebut telah menambah penerimaan daerah sekitar Rp5,1 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Subhan, mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor meningkat dibanding periode sebelum program dijalankan.
“Setelah kebijakan ini diberlakukan, penerimaan meningkat sekitar 31 persen. Tambahan penerimaan yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp5,1 miliar,” ujarnya di Jayapura, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peningkatan tersebut didorong oleh tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan bermotor.
Program yang berlaku hingga akhir Juni 2026 itu memberikan berbagai bentuk insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pajak bagi wajib pajak.
Selain mendorong kepatuhan pembayaran pajak, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas basis penerimaan daerah melalui penertiban data kendaraan.
Subhan mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan daerah di tengah perubahan struktur fiskal pascapembentukan daerah otonom baru.
“Berbagai terobosan terus dilakukan untuk menjaga pendapatan daerah, termasuk melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pemprov Papua berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir sehingga penerimaan daerah dan kepatuhan pajak dapat terus meningkat. ***