Close

Pilihan Menu

  • Beranda
  • Agenda
  • Berita
  • Gallery
  • Download
  • Produk Hukum

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id
13 Dec 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Provinsi Papua
  • info@papua.go.id
  • Today: 15:17:15pm
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Arti Lambang Papua
    • Jumlah Penduduk Papua 2010
      • Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk di Provinsi Papua Menurut Kabupaten/Kota 2012 - 2013
    • Sekilas Papua
    • Profil Kepala Daerah
      • Gubenur Papua
      • Wakil Gubernur Papua
      • Sekretaris Daerah
    • Visi dan Misi Papua 2018-2023
    • Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
    • Alamat dan Kontak
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Tugas dan Fungsi SKPD
  • POTENSI
    • Infrastruktur
    • Koperasi dan UKM
    • Pariwisata
    • Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
      • Kabupaten Keerom
      • Kabupaten Mappi
      • Kabupaten Paniai
      • Kabupaten Sarmi
      • Kabupaten Supiori
      • Kabupaten Waropen
    • Perindustrian dan Perdagangan
      • Realisasi Export
      • Realisasi Import
    • Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
      • Padi
      • Jagung
      • Kacang Tanah
      • Kedelai
      • Ubi Jalar
      • Produksi Buah Buahan
      • Kajang Hijau
      • Sayur Sayuran
      • Ubi Kayu
      • Potensi Pekerja Bidang Pertanian
      • Perkembangan PDRB Pertanian Provinsi Papua Lima Tahun Terakhir
    • Profil Proyeksi Investasi di Papua
      • Penangkapan Ikan
      • Budidaya Kakao
    • Pendapatan Dearah
  • PETA POTENSI
    • Potensi Air Tanah
    • Jenis Tanah
    • Explanation Geologi
    • Penggunaan Tanah
    • Hutan Dan Perairan
    • Konservasi
    • Lereng
    • Hutan Lindung
    • Pariwisata
    • Kawasan Budidaya
    • Sistem Transportasi darat
    • HPH
    • Perusahaan HTI
    • Iklim Daerah Pertanian
    • Transportasi
    • Aksesibilitas Angkutan Laut
    • Prasarana Bandara
    • Sungai Danau
    • Kebutuhan Transportasi Sungai di KSP
    • Jaringan Pelayanan Transportasi Udara
    • Topografi
    • Kawasan Strategis
    • Pola Pengembangan Sistem Kota
    • PROFIL PROYEK INVESTASI DI PROVINSI PAPUA
  • KABUPATEN
    • Mamta
      • Kab. Jayapura
        • Visi & Misi Kab. Jayapura
        • Profil Kab. Jayapura
        • Gambaran Umum
      • Kab. Sarmi
        • Profil Kabupaten Sarmi
        • Letak Geografis
        • Penduduk dan Kesehatan
        • Perekonomian
      • Kab. Keerom
        • Geografis
        • Jumlah Penduduk
        • Potensi kab Keerom
        • Visi dan Misi
      • Kota Jayapura
        • Profil Kota Jayapura
        • Visi dan Misi
        • Keadaan Geografis
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Topografi dan Iklim
      • Kab Mamberamo Raya
    • Saireri
      • Kab. Supiori
        • Kependudukan
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Listrik
        • PDRB
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Perkebunan
        • Pertanian
      • Kab. Waropen
        • Gambaran Umum
        • Pemerintahan
      • Kab Kepulauan Yapen
        • Geografis dan Potensi Wisata
      • Kab. Biak Numfor
        • Profil Kab. Biak Numfor
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Geografis
        • Iklim Dan Topografi Wilayah
        • Profil Kab. Jayawijaya
    • Anim Ha
      • Kab. Merauke
        • Gambaran Umum
        • Demografi
        • Pendidikan dan Kesehatan
        • Infrastruktur
        • Potensi Pertanian
        • Penduduk
      • Kab. Mappi
        • Geografi
        • Produk Domestik Regional Bruto
        • Kependudukan
        • Tenaga Kerja
        • Pemerintahan
        • Listrik
        • Transportasi dan Komunikasi
      • Kab. Asmat
        • Geografi
        • Luas Wilayah
        • Data Distrik dan Kampung
      • Kab Boven Digoel
        • Geografi
        • Jumlah Distrik
        • Topografi
        • Jumlah Pegawai
    • La Pago
      • Kab. Puncak Jaya
        • Visi dan Misi
        • Gambaran umum Kab. Puncak Jaya
        • Jumlah Penduduk Kab. Puncak Jaya
        • Rencana Tata Ruang Kab. Puncak Jaya Tahun 2012-2031
      • Kab. Yahukimo
        • Geografi
        • Pemerintahan
        • Perindustrian
        • Tenaga Kerja
        • Transportasi
        • Pertanian
        • Perkebunan
        • Kehutanan
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Sosial
      • Kab. Tolikara
        • Karakteristik Fisik Dasar Wilayah
        • Kondisi Sosial Budaya Komunitas Lokal
        • Sistem Transportasi Wilayah
        • Sarana Prasarana
        • Sosial
        • Perindustrian
        • Perdagangan
        • Geografi dan Iklim
      • Kab. Pegunungan Bintang
      • Kab. Yalimo
      • Kab. Lanny Jaya
        • Gambaran Umum
        • Profil Kab. Lanny Jaya
      • Kab. Puncak
      • Kab Jayawijaya
        • Sejarah
        • Pemekaran
        • Topografi Dan Iklim
      • Kab. Mamberamo Tengah
        • Profil Kabupaten Mamberamo Tengah
        • Potensi Daerah
        • Keadaan Geografis
        • Luas Wilayah dan Kependudukan
        • Keadaan Topografi
        • Keadaan Ekonomi Daerah
      • Kab. Kab Nduga
    • Me Pago
      • Kab. Nabire
      • Kab. Paniai
        • Gambaran Umum
        • Administrasi Pemerintahan
        • Luas Wilayah
        • Pertanian
        • Kehutanan
        • Pariwisata
        • Pertambangan
      • Kab. Deiyai
      • Kab. Dogiyai
      • Kab Intan Jaya
        • Deskripsi
    • Bomberai
      • Kab. Mimika
  • INSTANSI
    • Biro
      • Biro Hukum
      • Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
      • Biro Pengadaan Barang dan Jasa
      • Biro Organisasi
      • Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
      • Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
    • Dinas
      • Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil
      • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kelautan dan Perikanan
      • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan
      • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Olahraga dan Pemuda
      • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
      • Dinas Arsip dan Perpustakaan
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
      • Dinas Perkebunan dan Peternakan
      • Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
      • Badan Kepegawaian Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Badan Penghubung Daerah
      • Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
      • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
      • Badan Perbatasan dan Kerja Sama
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    • Rumah Sakit
      • Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
      • Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
      • Rumah Sakit Khusus Abepura
    • Sekretariat
      • Sekretariat DPRP
      • Sekretariat MRP
    • Inspektorat
      • Inspektorat
    • Satuan Polisi Pamong Praja
      • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
  • E-GOV APP
    • LPSE PROVINSI PAPUA
    • TP2K
    • BPI Provinsi Papua
    • Absensi Pegawai dan TPP
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
    • Email
    • Perizinan
    • Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
    • E Planing Papua
    • Surat Perintah Perjalanan Dinas
    • Sistim Informasi Tata Ruang Papua
    • Pusat Data dan Analisa Pembangunan
    • e-Budgeting
    • Geoportal
  • PPID
  • IPKD
    • IPKD 2024
      • RPJMD PROVINSI PAPUA
      • RKPD-P PROVINSI PAPUA TAHUN 2024
      • KUA PERUBAHAN 2024
      • RENJA-PD 2024
      • PPAS PERUBAHAN 2024
      • Pergub Perubahan APBD Tahun 2024
      • PERDA APBD 2024
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2024
      • DPA-P SKPD 2024
      • PERKADA PPKD 2024
      • LAPORAN KEUANGAN BUMD
      • LAKIP PROVINSI PAPUA 2024
      • PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD PROVINSI PAPUA 2024
      • OPINI BPK 2024
      • LKPD TA 2024
      • RUP 24
    • IPKD 2023
      • Ringkasan Dokumen RKPD 2023
      • Kebijakan Umum Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen RKA SKPD 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Realisasi Pendapatan Daerah 2023
      • Realisasi Belanja Daerah 2023
      • Realisasi Pembiayaan Daerah 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023
      • Ringkasan RKA Perubahan APBD 2023
      • Rencana Umum Pengadaan 2023
      • SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2023
      • Peraturan Kepala Daearah tentang Kebijakan Akuntansi 2023
      • Laporan Arus Kas 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran PPKD
      • Neraca 2023
      • CaLK Pemerintah Daerah 2023
      • Laporan Keuangan BUMD-Perusahaan Daerah 2023
      • Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2023
      • Opini BPK RI 2023
  • REFORMASI BIROKRASI PAPUA
    • Area Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Area Penataan Tata Laksana
    • Area Penatan Sistem Managemen SDM
    • Area Deregulasi Kebijakan
    • Area Akuntabilitas
    • Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Area Manajemen Perubahan
    • Area Penguatan dan Pengawasan
Bahasa
  • IDN
  • Eng

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id
  • Home
  • Pages
  • Proses Perizinan Investasi Perkebunan

Proses Perizinan Investasi Perkebunan

Proses Perizinan Investasi Perkebunan
Dasar SK MENTAN No. 357/Kms/HK.350/5/2002 tentang "Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan" diberikan oleh :
  • Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah Daerah Kabupaten/Kota;
  • Bupati/Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota.
Dari segi pengelolaan Usaha Perkebunan di kategorikan atas :
  • Usaha Perkebunan adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya atau usaha industri perkebunan;
  • Usaha Budidaya perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanam,pemeliharaan tanaman dan pemanenan termasuk perubahan jenis tanaman;
  • Usaha industri perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengolahan produksi tanaman perkebunan yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan atau meningkatkan nilai tambah;
  • Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum meliputi koperasi, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta yang melakukan usaha bidang perkebunan;
  • Group perusahaan adalah beberap perusahaan yang sahamnnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama, baik atas nama perorangan maupun perusahaan;
  • Izin usaha perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah ijin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan usaha budidaya perkebunan dan atau usaha industri perkebunan;
  • Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut SPUP adalah surat yang diberikan oleh pejabat pemberi ijin yang berlaku layaknya IUP;
  • Klasifikasi kebun adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja perusahaan perkebunan dalam pengolahan usaha perkebunan dalam kurun waktu tertentu;
  • Wisata Perkebunan yang selanjutnya disebut Wisata Agro adalah suatu bentuk kegiatan yang memanfaatkan usaha perkebunan sebagai obyek wisata dengan tujuan untuk diversifikasikan usaha, perluasan kesempatan kerja dan promosi usaha perkebunan;
  • Kriteria adalah ukuran yang  menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;
  • Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibekukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan;
PEDOMAN PEMIKIRAN
Pedoman Perizinan Usaha Perijinan Bertujuan untuk :
  • Memberikan pedoman pelaksanaan perizinan usaha perkebunan;
  • Bahan pengendalian dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk usaha perkebunan.
Ruang Lingkup Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ini meliputi;
  • Jenis, luas maksimum dan pola pengembangan usaha;
  • Syarat-syarat perizinan usaha perkebunan;
  • Tata cara perizinan usaha perkebunan
JENIS PENGEMBANGAN USAHA
Jenis usaha perkebunan terdiri dari usaha budidaya perkebunan dan usaha perkebunan
  • Usaha Budidaya perkebunan yang terdiri atas budidaya tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tanaman skala yang kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebunan
  • Usaha Industri Pekebunan Terdiri Dari :
    • Industri gula pasir dari tebu;
    • Industri ekstrasi dari kelapa sawit;
    • Industri teh hitam dan teh hijau;
    • Industri Latex
    • Industri penguapan dan pengeringan kopi;
    • Industri pengupasan dan pengeringan kakao;
    • Industri pengupasan dan pengeringan lada;
    • Industri pengupasan  kapas;
    • Industri perkebunan lainnya yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan.
LUAS MAKSIMUM PENGEMBANGAN USAHA
  • Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 Ha atau lebih wajib memiliki IUP;
  • Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 Ha wajib dilakukan pendaftaran oleh pemberi izin;
  • Luas lahan budidaya perkebunan untuk 1 perusahaan atau group perusahaan ditetapkan sebagai berikut:
    • Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 Ha dalam satu provinsi atau 100.000 Ha untuk seluruh Indonesia, kecuali usaha perkebunan tebu;
    • Luas maksimun lahan usaha tebu adalah 60.000 Ha dalam satu provinsi atau 150.000 Ha untuk seluruh Indonesia.
SYARAT-SYARAT PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
  • Usaha-usaha perkebunan daoat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau bdan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia meliputi Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  Untuk memperoleh izin perusahaan perkebunan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Akte Pendirian dan Perubahan yang terakhir;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Rencana Kerja Usaha Perkebunan;
    • Surat Keterangan Berdomisili;
    • Rekomendasi dari instansi Pertanahan;
    • Pertimbangan ketersediaan lhan dari Instansi Kehutanan sepanjang kawasan hutan;
    • Rekomendasi teknis kesesuai lahan dari kepala Dinas yang membidangi Usaha Perkebunan Provinsi,Kabupaten, Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan RUTR;
    • Pernyataan pengusahaan lahan perusahaan atau group bahwa usaha perkebunan belum melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
    • Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris;
    • Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000;
    • Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL Daerah;
    • Pembangunan pabrik hasil perkebunan wajib dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri;
    • Apabila pasokan bahan baku dari kebun sendiri tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber lain melalui perusahaan patungan dengan menempuh salah satu pola yang ditetapkan;
    • Pengembangan pabrik pengolahan hasil perkebunan disesuaikan dengan perkembangan penanaman dan produksi kebun.
TATA CARA PERIZINAN
  • Perusahaan perkebunan yang lokasi perkebunannya berada pada lintas daerah Kabupaten dan atau kota, Permohonan Izin Usaha disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Pertanian , dalam hal : Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
  • Perusahaan Perkebunan yang lokasi lahan usaha perkebunan disuatu wilayah daerah Kabupaten dan atau kota, permohonan Izin Usahanya disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
  • Gubernur, Bupati atau Walikota menolak permohonan Izin Usaha Perkebunan dari pemohon dalam jangka waktu tertentu memberikan jawaban menyetujui atau menolak perizinan usaha perkebunan.
  • Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis;
  • Dalam hal Gubernur, Bupati atau Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha Perkebunan Maka Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam jangka waktu tertentu memberikan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan.
  • Apabila dalam jangka waktu tertentu sejak permohonan diterima dengan lengkap Gubernur, Bupati atau Walikota tidak memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perkebunan, maka permohonan memenuhi persyaratan untuk disetujui;
  • Perusahaan perkebunan yang telha memiliki izin usaha perkebunan dengan jenis tanaman tertentu yang akan melakukan perubahan jenis tanaman harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari  pemberi izin;
  • Untuk memperoleh persetujuan permohonan dilengkapi dengan :
    • Foto Copy IUP dan Hak Guna Usaha (HGU)
    • Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
    • Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya perubahan jenis tanaman serta rencana pengembangan tanaman pengganti;
    • Surat dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait
  • Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan yang akan mengadakan perluasan kapasitas pabrik terlebih dahulu wajib memperoleh izin penambahan kapsitas pabrik permohonan dilengkapi dengan :
    • Foto copy IUP dan Hak Guna Usaha (HGU);
    • Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
    • Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan kapasitas;
    • Surat Rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari kepala dinas Perkebunan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin perkebunan wajib :
  • Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya IUP;
  • Merealisasikan pembangunan kebun sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan disesuaikan perencanaan makro pembangunan perkebunan secara regional;
  • Mengelola usaha perkebunannya secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna dan berhasil guna;
  • Membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
  • Melaporkan kegiatan diversifikasi usaha selain usaha pokok perkerbunan, seperti usaha wisata agro, kepada Instansi Pembina teknis Perkebunan dan memperoleh izin diversifikasi usaha perkebunan dari Instasi terkait sesui dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat;
  • Melaporkan perkembangan usaha secara berkala setiap 6 bulan sekali pada pemberi izin dengan tembusan Menteri Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
  • Dalam hal mengelola wisata agro perusahaan wajib menjaga keamanan plasma nutfah dengan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan.  Pembinaan dan Pengawasan Usaha usaha perkebunan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai lingkup kewenanganna.
  • Dalam rangka pembinaan dan pengawan dilakukan evalusi secara berkala berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan melalui kegiatan klarifikasi kebun yang hasilnya diinformasikan kepada Direktru Jenderal Bina Produksi Perkebunan.

Email Facebook Google Twitter

Kategori

Arsip

Wisata Daerah

Instansi

Berita Terbaru

  • APBD 2026 Turun, Gubernur Fakhiri: Prioritaskan Belanja Layanan Publik
  • Disperindag Papua Lakukan Pengawasan di SPBU
  • Pemprov Papua Pastikan Pasokan Uang Layak Edar Jelang Nataru
  • Pemerintah Papua Apresiasi SERUNAI sebagai Upaya Stabilitas Ekonomi
  • Gubernur Luncurkan Program Mudik Gratis

Berita Populer

  • 2.950 Honorer K2 Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi
  • UMP Papua 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen
  • Sepuluh Atlet Papua Gabung Tim Indonesia di Sea Games 2023
  • Besok, Honorer K2 Pemprov Papua Jalani Tes
  • BKD Papua : 561 Honorer K2 Segera Diterbitkan NIP

Contact Info

  • Location

    Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua

  • Phone

    +00000000

  • Email

    info@papua.go.id

© 2022 By Pemerintah Provinsi Papua All Rights Reserved.

  • Covid’19 Updates