Close

Pilihan Menu

  • Beranda
  • Agenda
  • Berita
  • Gallery
  • Download
  • Produk Hukum

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id
05 Dec 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Provinsi Papua
  • info@papua.go.id
  • Today: 20:15:26pm
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Arti Lambang Papua
    • Jumlah Penduduk Papua 2010
      • Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk di Provinsi Papua Menurut Kabupaten/Kota 2012 - 2013
    • Sekilas Papua
    • Profil Kepala Daerah
      • Gubenur Papua
      • Wakil Gubernur Papua
      • Sekretaris Daerah
    • Visi dan Misi Papua 2018-2023
    • Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
    • Alamat dan Kontak
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Tugas dan Fungsi SKPD
  • POTENSI
    • Infrastruktur
    • Koperasi dan UKM
    • Pariwisata
    • Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
      • Kabupaten Keerom
      • Kabupaten Mappi
      • Kabupaten Paniai
      • Kabupaten Sarmi
      • Kabupaten Supiori
      • Kabupaten Waropen
    • Perindustrian dan Perdagangan
      • Realisasi Export
      • Realisasi Import
    • Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
      • Padi
      • Jagung
      • Kacang Tanah
      • Kedelai
      • Ubi Jalar
      • Produksi Buah Buahan
      • Kajang Hijau
      • Sayur Sayuran
      • Ubi Kayu
      • Potensi Pekerja Bidang Pertanian
      • Perkembangan PDRB Pertanian Provinsi Papua Lima Tahun Terakhir
    • Profil Proyeksi Investasi di Papua
      • Penangkapan Ikan
      • Budidaya Kakao
    • Pendapatan Dearah
  • PETA POTENSI
    • Potensi Air Tanah
    • Jenis Tanah
    • Explanation Geologi
    • Penggunaan Tanah
    • Hutan Dan Perairan
    • Konservasi
    • Lereng
    • Hutan Lindung
    • Pariwisata
    • Kawasan Budidaya
    • Sistem Transportasi darat
    • HPH
    • Perusahaan HTI
    • Iklim Daerah Pertanian
    • Transportasi
    • Aksesibilitas Angkutan Laut
    • Prasarana Bandara
    • Sungai Danau
    • Kebutuhan Transportasi Sungai di KSP
    • Jaringan Pelayanan Transportasi Udara
    • Topografi
    • Kawasan Strategis
    • Pola Pengembangan Sistem Kota
    • PROFIL PROYEK INVESTASI DI PROVINSI PAPUA
  • KABUPATEN
    • Mamta
      • Kab. Jayapura
        • Visi & Misi Kab. Jayapura
        • Profil Kab. Jayapura
        • Gambaran Umum
      • Kab. Sarmi
        • Profil Kabupaten Sarmi
        • Letak Geografis
        • Penduduk dan Kesehatan
        • Perekonomian
      • Kab. Keerom
        • Geografis
        • Jumlah Penduduk
        • Potensi kab Keerom
        • Visi dan Misi
      • Kota Jayapura
        • Profil Kota Jayapura
        • Visi dan Misi
        • Keadaan Geografis
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Topografi dan Iklim
      • Kab Mamberamo Raya
    • Saireri
      • Kab. Supiori
        • Kependudukan
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Listrik
        • PDRB
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Perkebunan
        • Pertanian
      • Kab. Waropen
        • Gambaran Umum
        • Pemerintahan
      • Kab Kepulauan Yapen
        • Geografis dan Potensi Wisata
      • Kab. Biak Numfor
        • Profil Kab. Biak Numfor
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Geografis
        • Iklim Dan Topografi Wilayah
        • Profil Kab. Jayawijaya
    • Anim Ha
      • Kab. Merauke
        • Gambaran Umum
        • Demografi
        • Pendidikan dan Kesehatan
        • Infrastruktur
        • Potensi Pertanian
        • Penduduk
      • Kab. Mappi
        • Geografi
        • Produk Domestik Regional Bruto
        • Kependudukan
        • Tenaga Kerja
        • Pemerintahan
        • Listrik
        • Transportasi dan Komunikasi
      • Kab. Asmat
        • Geografi
        • Luas Wilayah
        • Data Distrik dan Kampung
      • Kab Boven Digoel
        • Geografi
        • Jumlah Distrik
        • Topografi
        • Jumlah Pegawai
    • La Pago
      • Kab. Puncak Jaya
        • Visi dan Misi
        • Gambaran umum Kab. Puncak Jaya
        • Jumlah Penduduk Kab. Puncak Jaya
        • Rencana Tata Ruang Kab. Puncak Jaya Tahun 2012-2031
      • Kab. Yahukimo
        • Geografi
        • Pemerintahan
        • Perindustrian
        • Tenaga Kerja
        • Transportasi
        • Pertanian
        • Perkebunan
        • Kehutanan
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Sosial
      • Kab. Tolikara
        • Karakteristik Fisik Dasar Wilayah
        • Kondisi Sosial Budaya Komunitas Lokal
        • Sistem Transportasi Wilayah
        • Sarana Prasarana
        • Sosial
        • Perindustrian
        • Perdagangan
        • Geografi dan Iklim
      • Kab. Pegunungan Bintang
      • Kab. Yalimo
      • Kab. Lanny Jaya
        • Gambaran Umum
        • Profil Kab. Lanny Jaya
      • Kab. Puncak
      • Kab Jayawijaya
        • Sejarah
        • Pemekaran
        • Topografi Dan Iklim
      • Kab. Mamberamo Tengah
        • Profil Kabupaten Mamberamo Tengah
        • Potensi Daerah
        • Keadaan Geografis
        • Luas Wilayah dan Kependudukan
        • Keadaan Topografi
        • Keadaan Ekonomi Daerah
      • Kab. Kab Nduga
    • Me Pago
      • Kab. Nabire
      • Kab. Paniai
        • Gambaran Umum
        • Administrasi Pemerintahan
        • Luas Wilayah
        • Pertanian
        • Kehutanan
        • Pariwisata
        • Pertambangan
      • Kab. Deiyai
      • Kab. Dogiyai
      • Kab Intan Jaya
        • Deskripsi
    • Bomberai
      • Kab. Mimika
  • INSTANSI
    • Biro
      • Biro Hukum
      • Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
      • Biro Pengadaan Barang dan Jasa
      • Biro Organisasi
      • Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
      • Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
    • Dinas
      • Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil
      • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kelautan dan Perikanan
      • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan
      • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Olahraga dan Pemuda
      • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
      • Dinas Arsip dan Perpustakaan
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
      • Dinas Perkebunan dan Peternakan
      • Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
      • Badan Kepegawaian Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Badan Penghubung Daerah
      • Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
      • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
      • Badan Perbatasan dan Kerja Sama
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    • Rumah Sakit
      • Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
      • Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
      • Rumah Sakit Khusus Abepura
    • Sekretariat
      • Sekretariat DPRP
      • Sekretariat MRP
    • Inspektorat
      • Inspektorat
    • Satuan Polisi Pamong Praja
      • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
  • E-GOV APP
    • LPSE PROVINSI PAPUA
    • TP2K
    • BPI Provinsi Papua
    • Absensi Pegawai dan TPP
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
    • Email
    • Perizinan
    • Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
    • E Planing Papua
    • Surat Perintah Perjalanan Dinas
    • Sistim Informasi Tata Ruang Papua
    • Pusat Data dan Analisa Pembangunan
    • e-Budgeting
    • Geoportal
  • PPID
  • IPKD
    • IPKD 2024
      • RPJMD PROVINSI PAPUA
      • RKPD-P PROVINSI PAPUA TAHUN 2024
      • KUA PERUBAHAN 2024
      • RENJA-PD 2024
      • PPAS PERUBAHAN 2024
      • Pergub Perubahan APBD Tahun 2024
      • PERDA APBD 2024
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2024
      • DPA-P SKPD 2024
      • PERKADA PPKD 2024
      • LAPORAN KEUANGAN BUMD
      • LAKIP PROVINSI PAPUA 2024
      • PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD PROVINSI PAPUA 2024
      • OPINI BPK 2024
      • LKPD TA 2024
      • RUP 24
    • IPKD 2023
      • Ringkasan Dokumen RKPD 2023
      • Kebijakan Umum Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen RKA SKPD 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Realisasi Pendapatan Daerah 2023
      • Realisasi Belanja Daerah 2023
      • Realisasi Pembiayaan Daerah 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023
      • Ringkasan RKA Perubahan APBD 2023
      • Rencana Umum Pengadaan 2023
      • SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2023
      • Peraturan Kepala Daearah tentang Kebijakan Akuntansi 2023
      • Laporan Arus Kas 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran PPKD
      • Neraca 2023
      • CaLK Pemerintah Daerah 2023
      • Laporan Keuangan BUMD-Perusahaan Daerah 2023
      • Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2023
      • Opini BPK RI 2023
  • REFORMASI BIROKRASI PAPUA
    • Area Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Area Penataan Tata Laksana
    • Area Penatan Sistem Managemen SDM
    • Area Deregulasi Kebijakan
    • Area Akuntabilitas
    • Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Area Manajemen Perubahan
    • Area Penguatan dan Pengawasan
Bahasa
  • IDN
  • Eng

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id

30Sep 04

  • Uncategorized
  • 3747 x dilihat.
DPR AKHIRNYA MENYETUJUI REVISI UU OTONOMI DAERAH

Setelah dibahas secara maraton, akhirnya RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU Otonomi Daerah) disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPR/Korpol Soetardjo Soerjogoeritno (F-PDIP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senin. Hadir sebagai wakil dari pemerintah Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dan Menteri Keuangan Boediono. Dalam pemandangan akhirnya fraksi-fraksi berpendapat RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (UU Otonomi Daerah) merupakan karya momunmental karena berhasil diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Disamping itu, menurut fraksi-fraksi DPR, kedua RUU tersebut telah memberikan pengaturan yang lebih terinci dan tegas tentang otonomi daerah, desentralisasi, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan keuangan daerah. Ketua Pansus Agustin Teras Narang dalam laporannya menjelaskan dalam pembahasannya draf RUU dari DPR dan Pemerintah dipersandingkan dan menjadi bahan acuan dalam pembahasan di Rapat Kerja yang terkompilasi dalam satu buku tebal dan disebut buku Babon atau Buku Induk. Menurut Teras, dalam sejarah pembahasan draf RUU oleh Pansus, baru pertama kali ini dipergunakan mekanisme mempersandingkan dua draf RUU dan digunakan sebagai bahan pembahasan. Dengan demikian akan memberi banyak pengalaman baru bagi anggota Pansus terutama dalam hal usaha mempersamakan persepsi terhadap substansi yang dikandung dalam dua Draft RUU yang berlainan struktur dan alur pikir pengaturannya. Disamping itu Pansus juga membuka akses kepada publik untuk memberikan masukan dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai komponen masyarakat yang meliputi LSM, perguruan tinggi, dan pakar. "Pansus juga mengadakan audiensi dengan asosiasi daerah penghasil dan pengolah SDA, asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD, " katanya. Rapat Dengar Pendapat antara lain dilakukan dengan audiensi dengan Forum Asosiasi Pemerintah Daerah dan Asosiasi DPRD (Apkasi, Adeksi, Adkasi, dan Apeksi, audiensi dengan The Asia Foundation dan Forum Pengembangan Kawasan dan dengan pakar yaitu Prof Dr Ryaas Rasyid dan Dr Pratikno dari UGM. Selain itu karena terbatasnya waktu, Pansus menggunakan Masa Reses untuk melakukan pembahasan RUU ini dan melakukan pembahasan secara konsinyir, serta melaksanakan rapat dengan spartan dan sangat intensif sehingga rata-rata peserta rapat melaksanakan rapat selama sembilan jam per hari, hingga larut malam bahkan kadang-kadang sampai pukul 01:00 dini hari. "Dalam pembahasannya Panja juga memutuskan untuk membentuk Tim Kecil agar pembahasan berlangsung intensif, kemudian dibentuk pula Tim Perumus dan Tim Perumus Kecil serta Tim Sinkronisasi yang ditugasi merumuskan dan mensinkronkan materi RUU yang telah berhasil dibahas Panja," jelas Teras yang juga Ketua Komisi II DPR ini. Mengenai materi yang belum berhasil disepakati dan diputuskan perumusan pengaturannya dalam Panja, dilakukan pembahasan dalam forum lobi. Panja RUU Perubahan UU No.22 /1999 melaksanakan lobi sebanyak 4 kali. Sedangkan Panja RUU Perubahan UU No. 25/1999 melaksanakan sebanyak 5 kali. RUU tentang Perubahan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut disepakati terdiri dari XVI Bab dan 240 Pasal. Sedang RUU Perubahan atas Undang-Undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disepakati terdiri dariXIV Bab dan 110 pasal. Menyinggung kekhawatiran publik bahwa revisi UU No.22 Tahun 1999 ini akan menarik kembali desentralisasi, Teras mengatakan, tidak terbukti. Sebab Pansus memutuskan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi serta tugas pembantuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melaksanakan otonomi seluas-luasnya harus tetap dalam semangat dan koridor memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan kepala daerah: Terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), Teras Narang mengatakan, hal itu mengacu pada ketentuan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 yang menentukan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, Pansus secara bulat menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dalam hal pengusulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pansus juga berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat yang sangat tajam yang timbul diantara anggota Pansus dan pemerintah. Sebagian besar fraksi menghendaki partai politik dan atau gabungan partai merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengusulkan calon sebagai bentuk penguatan peran partai politik. Sedangkan Pemerintah berpendapat selain parpol dan gabungan partai dibuka peluang calon yang berasal dari perorangan/independen untuk memberikan kesempatan bagi semua calon pemimpin potensial yang ada di daerah menjadi pemimpin di daerahnya. Melalui berbagai forum lobi pansus akhirnya menyepakati bahwa dalam hal pengusulan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPRD atau perolehan suara sah dengan prosentase yang ditentukan oleh undang-undang ini. Tapi partai politik atau gabungan partai politik wajib menerima bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dan memproses serta menetapkan sebagai pasangan calon melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. "Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat," kata Teras. Sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pansus juga berhasil menyepakati dengan melalui forum lobby bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, dan dalam melaksanakan tugas pemilihan Kepala Daerah diwajibkan melaporkan secara berkala kepada Pemerintah Daerah dan DPRD setempat. "Rumusan pengaturannya adalah Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD, dan dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD," katanya. Sedangkan masalah-masalah strategis yang sempat dibawa dan disepakati dalam forum Lobby dengan Menteri Keuangan terkait dengan RUU Perubahan UU No.25/1999 antara lain terkait dengan usulan Perubahan Besaran Prosentase DAU dari Pendapatan Dalam Negeri Neto. "Akhirnya disetujui perubahan persentasi DAU menjadi 26 persen yang akan berlaku pada tahun 2008 dengan rumusan sebagai berikut: pertama, Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 persen dari Penerimaan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. Kedua, DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Ketiga, celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah. Keempat, alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Email Facebook Google Twitter

Arsip

Wisata Daerah

Instansi

Berita Terbaru

  • Pemprov Papua Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Penggerak Ekonomi Baru
  • Pemprov Papua Pastikan Stok BBM Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
  • Pemprov Papua Perkuat Koordinasi Distribusi Pangan untuk Stabilkan Harga Akhir Tahun
  • Pemprov Papua Apresiasi Hadirnya neuCentrIX, Penopang Ekosistem Digital di Bumi Cenderawasih
  • Hari Noken, Pemprov Dorong Gunakan Noken Sebagai Aksesoris

Berita Populer

  • 2.950 Honorer K2 Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi
  • UMP Papua 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen
  • Sepuluh Atlet Papua Gabung Tim Indonesia di Sea Games 2023
  • Besok, Honorer K2 Pemprov Papua Jalani Tes
  • BKD Papua : 561 Honorer K2 Segera Diterbitkan NIP

Contact Info

  • Location

    Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua

  • Phone

    +00000000

  • Email

    info@papua.go.id

© 2022 By Pemerintah Provinsi Papua All Rights Reserved.

  • Covid’19 Updates