Close

Pilihan Menu

  • Beranda
  • Agenda
  • Berita
  • Gallery
  • Download
  • Produk Hukum

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id
05 Dec 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Provinsi Papua
  • info@papua.go.id
  • Today: 21:33:45pm
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Arti Lambang Papua
    • Jumlah Penduduk Papua 2010
      • Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk di Provinsi Papua Menurut Kabupaten/Kota 2012 - 2013
    • Sekilas Papua
    • Profil Kepala Daerah
      • Gubenur Papua
      • Wakil Gubernur Papua
      • Sekretaris Daerah
    • Visi dan Misi Papua 2018-2023
    • Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
    • Alamat dan Kontak
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Tugas dan Fungsi SKPD
  • POTENSI
    • Infrastruktur
    • Koperasi dan UKM
    • Pariwisata
    • Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
      • Kabupaten Keerom
      • Kabupaten Mappi
      • Kabupaten Paniai
      • Kabupaten Sarmi
      • Kabupaten Supiori
      • Kabupaten Waropen
    • Perindustrian dan Perdagangan
      • Realisasi Export
      • Realisasi Import
    • Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
      • Padi
      • Jagung
      • Kacang Tanah
      • Kedelai
      • Ubi Jalar
      • Produksi Buah Buahan
      • Kajang Hijau
      • Sayur Sayuran
      • Ubi Kayu
      • Potensi Pekerja Bidang Pertanian
      • Perkembangan PDRB Pertanian Provinsi Papua Lima Tahun Terakhir
    • Profil Proyeksi Investasi di Papua
      • Penangkapan Ikan
      • Budidaya Kakao
    • Pendapatan Dearah
  • PETA POTENSI
    • Potensi Air Tanah
    • Jenis Tanah
    • Explanation Geologi
    • Penggunaan Tanah
    • Hutan Dan Perairan
    • Konservasi
    • Lereng
    • Hutan Lindung
    • Pariwisata
    • Kawasan Budidaya
    • Sistem Transportasi darat
    • HPH
    • Perusahaan HTI
    • Iklim Daerah Pertanian
    • Transportasi
    • Aksesibilitas Angkutan Laut
    • Prasarana Bandara
    • Sungai Danau
    • Kebutuhan Transportasi Sungai di KSP
    • Jaringan Pelayanan Transportasi Udara
    • Topografi
    • Kawasan Strategis
    • Pola Pengembangan Sistem Kota
    • PROFIL PROYEK INVESTASI DI PROVINSI PAPUA
  • KABUPATEN
    • Mamta
      • Kab. Jayapura
        • Visi & Misi Kab. Jayapura
        • Profil Kab. Jayapura
        • Gambaran Umum
      • Kab. Sarmi
        • Profil Kabupaten Sarmi
        • Letak Geografis
        • Penduduk dan Kesehatan
        • Perekonomian
      • Kab. Keerom
        • Geografis
        • Jumlah Penduduk
        • Potensi kab Keerom
        • Visi dan Misi
      • Kota Jayapura
        • Profil Kota Jayapura
        • Visi dan Misi
        • Keadaan Geografis
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Topografi dan Iklim
      • Kab Mamberamo Raya
    • Saireri
      • Kab. Supiori
        • Kependudukan
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Listrik
        • PDRB
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Perkebunan
        • Pertanian
      • Kab. Waropen
        • Gambaran Umum
        • Pemerintahan
      • Kab Kepulauan Yapen
        • Geografis dan Potensi Wisata
      • Kab. Biak Numfor
        • Profil Kab. Biak Numfor
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Geografis
        • Iklim Dan Topografi Wilayah
        • Profil Kab. Jayawijaya
    • Anim Ha
      • Kab. Merauke
        • Gambaran Umum
        • Demografi
        • Pendidikan dan Kesehatan
        • Infrastruktur
        • Potensi Pertanian
        • Penduduk
      • Kab. Mappi
        • Geografi
        • Produk Domestik Regional Bruto
        • Kependudukan
        • Tenaga Kerja
        • Pemerintahan
        • Listrik
        • Transportasi dan Komunikasi
      • Kab. Asmat
        • Geografi
        • Luas Wilayah
        • Data Distrik dan Kampung
      • Kab Boven Digoel
        • Geografi
        • Jumlah Distrik
        • Topografi
        • Jumlah Pegawai
    • La Pago
      • Kab. Puncak Jaya
        • Visi dan Misi
        • Gambaran umum Kab. Puncak Jaya
        • Jumlah Penduduk Kab. Puncak Jaya
        • Rencana Tata Ruang Kab. Puncak Jaya Tahun 2012-2031
      • Kab. Yahukimo
        • Geografi
        • Pemerintahan
        • Perindustrian
        • Tenaga Kerja
        • Transportasi
        • Pertanian
        • Perkebunan
        • Kehutanan
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Sosial
      • Kab. Tolikara
        • Karakteristik Fisik Dasar Wilayah
        • Kondisi Sosial Budaya Komunitas Lokal
        • Sistem Transportasi Wilayah
        • Sarana Prasarana
        • Sosial
        • Perindustrian
        • Perdagangan
        • Geografi dan Iklim
      • Kab. Pegunungan Bintang
      • Kab. Yalimo
      • Kab. Lanny Jaya
        • Gambaran Umum
        • Profil Kab. Lanny Jaya
      • Kab. Puncak
      • Kab Jayawijaya
        • Sejarah
        • Pemekaran
        • Topografi Dan Iklim
      • Kab. Mamberamo Tengah
        • Profil Kabupaten Mamberamo Tengah
        • Potensi Daerah
        • Keadaan Geografis
        • Luas Wilayah dan Kependudukan
        • Keadaan Topografi
        • Keadaan Ekonomi Daerah
      • Kab. Kab Nduga
    • Me Pago
      • Kab. Nabire
      • Kab. Paniai
        • Gambaran Umum
        • Administrasi Pemerintahan
        • Luas Wilayah
        • Pertanian
        • Kehutanan
        • Pariwisata
        • Pertambangan
      • Kab. Deiyai
      • Kab. Dogiyai
      • Kab Intan Jaya
        • Deskripsi
    • Bomberai
      • Kab. Mimika
  • INSTANSI
    • Biro
      • Biro Hukum
      • Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
      • Biro Pengadaan Barang dan Jasa
      • Biro Organisasi
      • Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
      • Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
    • Dinas
      • Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil
      • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kelautan dan Perikanan
      • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan
      • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Olahraga dan Pemuda
      • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
      • Dinas Arsip dan Perpustakaan
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
      • Dinas Perkebunan dan Peternakan
      • Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
      • Badan Kepegawaian Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Badan Penghubung Daerah
      • Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
      • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
      • Badan Perbatasan dan Kerja Sama
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    • Rumah Sakit
      • Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
      • Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
      • Rumah Sakit Khusus Abepura
    • Sekretariat
      • Sekretariat DPRP
      • Sekretariat MRP
    • Inspektorat
      • Inspektorat
    • Satuan Polisi Pamong Praja
      • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
  • E-GOV APP
    • LPSE PROVINSI PAPUA
    • TP2K
    • BPI Provinsi Papua
    • Absensi Pegawai dan TPP
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
    • Email
    • Perizinan
    • Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
    • E Planing Papua
    • Surat Perintah Perjalanan Dinas
    • Sistim Informasi Tata Ruang Papua
    • Pusat Data dan Analisa Pembangunan
    • e-Budgeting
    • Geoportal
  • PPID
  • IPKD
    • IPKD 2024
      • RPJMD PROVINSI PAPUA
      • RKPD-P PROVINSI PAPUA TAHUN 2024
      • KUA PERUBAHAN 2024
      • RENJA-PD 2024
      • PPAS PERUBAHAN 2024
      • Pergub Perubahan APBD Tahun 2024
      • PERDA APBD 2024
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2024
      • DPA-P SKPD 2024
      • PERKADA PPKD 2024
      • LAPORAN KEUANGAN BUMD
      • LAKIP PROVINSI PAPUA 2024
      • PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD PROVINSI PAPUA 2024
      • OPINI BPK 2024
      • LKPD TA 2024
      • RUP 24
    • IPKD 2023
      • Ringkasan Dokumen RKPD 2023
      • Kebijakan Umum Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen RKA SKPD 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Realisasi Pendapatan Daerah 2023
      • Realisasi Belanja Daerah 2023
      • Realisasi Pembiayaan Daerah 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023
      • Ringkasan RKA Perubahan APBD 2023
      • Rencana Umum Pengadaan 2023
      • SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2023
      • Peraturan Kepala Daearah tentang Kebijakan Akuntansi 2023
      • Laporan Arus Kas 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran PPKD
      • Neraca 2023
      • CaLK Pemerintah Daerah 2023
      • Laporan Keuangan BUMD-Perusahaan Daerah 2023
      • Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2023
      • Opini BPK RI 2023
  • REFORMASI BIROKRASI PAPUA
    • Area Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Area Penataan Tata Laksana
    • Area Penatan Sistem Managemen SDM
    • Area Deregulasi Kebijakan
    • Area Akuntabilitas
    • Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Area Manajemen Perubahan
    • Area Penguatan dan Pengawasan
Bahasa
  • IDN
  • Eng

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id

01Dec 04

  • Uncategorized
  • 3706 x dilihat.
DPR DESAK PRESIDEN BENTUK PP PILKADA

Ketua DPR HR Agung Laksono menegaskan bahwa DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut guna melengkapi Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kalau peraturan pemilihan kepala daerah tidak dilengkapi peraturan pemerintah atau semacam itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan dispute di lapangan, bahkan menimbulkan korban jiwa dan material," kata Agung Laksono di Jakarta, kemarin. Namun demikian, lanjut dia, DPR mengingatkan agar peraturan tersebut dirumuskan secara obyektif, tanpa mengedepankan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, papar dia, peraturan tersebut haruslah mencerminkan prinsip-prinsip yang demokratis, transparan dan tetap menjaga persatuan daerah. "Selain itu, aturan ini juga tidak hanya memberi ruang atau peluang kepada kelompok tertentu, termasuk tidak boleh dicampuri oleh pihak manapun," ujarnya. Desakan serupa juga disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Menurut dia, pemerintah harus segera menerbitkan PP yang berisikan penjelasan dan pedoman pelaksanaan pilkada secara langsung, sejalan dengan perintah UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan tahapan pendaftaran pemilih harus dimulai enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah. "Pemilihan kepala daerah secara langsung pertama kali akan berlangsung pada Juni 2005. Dengan asumsi ini, berarti paling telat Desember 2004 harus sudah terbit peraturan pemerintahnya. Tapi, sekarang belum ada tanda-tanda PP ini akan diterbitkan," kata Didik di Jakarta, Senin (29/11). Sementara itu, Center for Electoral Reform (Cetro) menilai pentingnya melakukan revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebelum penyelenggaraan pilkada. Menurut Hadar N Gumay, penyelenggaraan pilkada yang bergantung pada PP yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 (4), 89 (23), 94 (2), 114 (4) UU No 32/2004, merupakan kemunduran visi penyelenggaran pemilu jurdil yang bebas intervensi pemerintah dan kembali pada era pemilu di bawah Depdagri pada masa Orde Baru. Dia mengemukakan, pencantuman tersebut juga merupakan langkah mundur dalam proses demokratisasi di Indonesia karena di negara-negar demokrasi pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang sepenuhnya independen dari pemerintah. "Hal ini dapat dianggap berlawanan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang menggariskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," katanya saat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI, Jakarta, kemarin. Selain itu, Cetro juga menilai, penghapusan peran KPU dalam UU Pemda menunjukkan bahwa pembuat UU cenderung melihat pilkada sebaai bagian dari rezim pemerintah daerah bukan rezim pemilu. Pengaturan pilkada secara langsung dalam UU Pemda, jelas Hadar, semakin memerkuat asumsi bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemerintah daerah. Akibatnya, peran KPU sebagai penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dihapus dari penyelenggaraan pilkada, bahkan tidak ada otoritas koordinasi dengan KPUD. "Jadi, peran PP sebagai pedoman penyelenggaraan pilkada secara langsung harus diganti dengan keputusan KPU. Kalau diserahkan ke KPUD juga cacat hukum, karena entitas KPUD dibentuk oleh KPU dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari KPU. Di negara federal-pun, diupayakan agar selalu ada standar dan otoritas nasional yang menetapkan standar minimum dan menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi," kata Hadar. Pada bagian lain, Didik Supriyanto mengemukakan, pemerintah dalam hal ini Depdagri tidak cukup mengatur pilkada lewat surat edaran Mendagri. Alasan dia, selain landasan hukumnya tidak cukup kuat untuk mengatur pelaksanaan pilkada, surat edaran Mendagri juga tidak mengatur secara rinci proses pelaksanaan pilkada. Melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3052/ SJ tertanggal 24 November 2004, Mendagri M Ma'ruf memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mempersiapkan proses dan tahapan pelaksanaan pilkada secara langsung. Surat edaran Mendagri tersebut merupakan pedoman awal sekaligus antisipasi sebelum keluarnya PP Pilkada yang kini dalam proses finalisasi. Didik Supriyanto mengemukakan, pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai penjelasan dan pedoman pelaksanaan pilkada langsung yang diamanatkan UU 32/2004 tentang Pemda karena PP itu diharapkan dapat menutupi kelemahan UU Pemda. Ditambahkan, paling lambat PP itu harus terbit pada Desember 2004 sebab proses pendaftaran pemilih dan rekrutmen panitia pengawas pilkada dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Diingatkan pula, proses pendaftaran pemilih merupakan tahapan yang paling krusial karena sangat menentukan jumlah pemilih dan jumlah suara serta kelengkapan logistik pemilu. "Proses pendaftaran pemilih merupakan salah satu tahapan paling krusial," katanya. Dia menambahkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas aturan main pilkada. Tujuannya agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyiapkan langkah antisipasi terhadap segala kemungkinan.

Email Facebook Google Twitter

Arsip

Wisata Daerah

Instansi

Berita Terbaru

  • Pemprov Papua Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Penggerak Ekonomi Baru
  • Pemprov Papua Pastikan Stok BBM Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
  • Pemprov Papua Perkuat Koordinasi Distribusi Pangan untuk Stabilkan Harga Akhir Tahun
  • Pemprov Papua Apresiasi Hadirnya neuCentrIX, Penopang Ekosistem Digital di Bumi Cenderawasih
  • Hari Noken, Pemprov Dorong Gunakan Noken Sebagai Aksesoris

Berita Populer

  • 2.950 Honorer K2 Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi
  • UMP Papua 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen
  • Sepuluh Atlet Papua Gabung Tim Indonesia di Sea Games 2023
  • Besok, Honorer K2 Pemprov Papua Jalani Tes
  • BKD Papua : 561 Honorer K2 Segera Diterbitkan NIP

Contact Info

  • Location

    Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua

  • Phone

    +00000000

  • Email

    info@papua.go.id

© 2022 By Pemerintah Provinsi Papua All Rights Reserved.

  • Covid’19 Updates