Penjabat Gubernur Provinsi Papua, DR. Syamsul Arief Rivai,MS menegaskan rencana Pemerintah Provinsi Papua untuk melantik Wakil Bupati sebagai Bupati Kabupaten Boven Digul, masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan belum diterimanya surat Mendagri tersebut, maka Yusak Yalowu (Bupati terpilih) yang divonis bersalah pengadilan dan mendapat hukuman kurungan penjara 4,6 tahun, karena melakukan tindakan pidana korupsi, dianggap masih aktif sebagai Bupati Boven Digul.
Akibatnya roda pemerintahan berjalan kurang masksimal karena seluruh kebijakan pemerintahan mesti dikonsultasikan ke Jakarta (Lembaga Pemasyarakatan Cipinang), tempat dimana Yusak Yaluwo ditahan saat ini.
Jadi persoalan sampai saat ini surat Mendagri soal pengangkatan Wakil Bupati Yesaya Merasi sebagai Bupati itu belum juga turun. Karena itu, kita saat ini ada dalam posisi wait and see (menunggu), jelas Gubernur, kemarin.
Menurut Gubernur, sejak dua bulan yang lalu setelah putusan tertinggi (Mahkamah Agung) menyatakan inkrah atau sah vonis yang diberikan Pengadilan Tipikor terhadap Yusak Yaluwo, pihaknya langsung menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Dengan kata lain, kementrian dalam negeri dalam hal ini mestinya mempunyai sikap terhadap kelanjutan Bupati Boven Digoel supaya pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Saya berkirim surat itu sudah lama, sejak dua bulan lalu tapi kita masih menunggu surat Mendagri karena belum ada tindaklanjut dari surat yang kita kirim itu, katanya.
Sementara itu, dengan belum turunnya surat Mendagri tersebut, Yusak Yaluwo dikabarkan dapat memerintah dibalik jeruji besi (LP Cipinang). Yusak sudah menjalani masa pidananya selama 2,5 tahun penjara. Tak hanya itu, seluruh pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Boven Digul masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.