Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, drh. Constan Karma memuji sekaligus mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Merauke beserta LSM di daerah tersebut karena sukses dan mampu menahan laju infeksi virus mematikan itu.
Artinya katakanlah tahun lalu ada 100 orang yang diperiksa, lalu 10 orang yang positif. Mungkin di tahun 2012 ini dari 100 orang yang diperiksa, hanya 8 orang yang ditemukan positif. Itu berarti infeksi baru menurun.
Jadi di Merauke infeksi baru cenderung tetap dan justru turun. Itu berarti mereka sudah bisa menahan laju infeksi HIV. Jadi Merauke sangat luar biasa, puji Sekda saat berbincang-bincang dalam satu kesempatan, kemarin.
Menurut mantan Wakil Gubernur ini, keberhasilan ini tak lepas dari komitmen Kepala Daerah beserta wakilnya yang sangat aktif melakukan pencegahan maupun penanggulangan AIDS. Komitmen kuat Kepala Daerah ini juga ditunjuang oleh Ketua DPR Merauke yang turut berperan aktif menyuarakan bahaya HIV/AIDS.
Sementara hal tak kalah penting yang menjadi catatan sukses Kabupaten Merauke dalam meredam lajunya HIV, karena adanya salah satu LSM Yasanto yang sangat aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan serta adanya klinik reproduksi yang dibangun pada sejumlah rumah sakit di Merauke.
Kalau khusus untuk Yayasan Yasanto ini bayangkan sampai peti mayatpun mereka pikirkan. Sedangkan dalam mensosialisasikan bahaya HIV mereka dengan motor-motor selalu pergi ke kampung-kampung. Dan di Merauke memiliki klinik reproduksi khusus untuk HIV yang belum dimiliki semua daerah termasuk provinsi. Karena itu, saya pikir Merauke lebih maju selangkah dalam penanganan virus mematikan ini, jelasnya.
Dikatakan Sekda, hal menarik lainnya Pemda Merauke telah memberlakukan satu Perda tentang penanggulangan HIV/AIDS yang mengatur para pekerja - pekerja seks untuk wajib memeriksa kesehatan dan bila terkena inveksi IMS sebanyak tiga kali akan mendapat sanksi hukum.
Sudah pernah ada yang disidang dan menjadi soal, dimana sidang yang dijalani adalah sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan bisa saja yang bersangkutan dikenakan denda sejuta. Jadi perda tersebut mewajibkan setiap pekerja seks untuk memeriksa kesehatan. Apabila dalam pemeriksaan ada seseorang yang terkena IMS sebanyak tiga kali, maka yang bersangkutan akan disidangkan. Sehingga apakah Perda tersebut akan berlaku di seluruh Papua, dalam waktu mendatang mungkin saja, jelasnya.
Melihat komitmen tinggi yang dilakukan di Merauke, tambah Sekda, diharapkan agar kabupaten lainnya di Papua dapat ikut seluruh kebijakan yang dibuat agar penyebaran virus HIV/AIDS di Papua bisa benar-benar ditekan. Di Merauke semua stakeholder memiliki komitmen tinggi sehingga angka HIV menurun dan saya pikir baik sekali jika kabupaten-kabupaten lain meniru dan bila perlu langsung belajar, karena baru Merauke yang konsekuen memerangi HIV, tutupnya.