JAYAPURA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua akan diawasi ketat. Inspektur Daerah Provinsi Papua, Danny Korwa, mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Danny menyebut netralitas ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Aturan tersebut menegaskan ASN wajib bersikap netral dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah,” ujar Danny.
Hal itu disampaikannya di Jayapura, Senin (14/7/2025), dalam rangka menyambut PSU Pilgub Papua.
Ia juga menambahkan, terdapat Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. Dokumen itu ditandatangani sejumlah kementerian dan lembaga pengawas pemilu.
Menurutnya, sanksi tegas bisa dikenakan terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas selama proses PSU berlangsung. Sanksi mengacu pada ketentuan disiplin sedang hingga berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Saya mengimbau agar ASN menjaga profesionalisme serta tidak berpihak pada pasangan calon mana pun. Sikap netral penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan," katanya.
Selain mengingatkan ASN, Danny juga mengajak masyarakat aktif menggunakan hak pilih pada PSU mendatang. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan baik.
“Mari kita hadir di TPS untuk memilih pemimpin yang akan mengawal pembangunan di Papua.