JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua membuka mekanisme pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri. Layanan ini disiapkan melalui Dinas Tenaga Kerja Papua untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan pekerja dapat melapor langsung ke kantor Disnaker Papua di Dok IX Jayapura apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR.
“Begitu ada pengaduan, kami akan segera memproses dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujarnya di Jayapura, Selasa (3/3/2026).
Selain membuka pengaduan, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua agar membayarkan THR kepada karyawan yang merayakan Idulfitri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” kata Jimmy.
Ia menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Jimmy, pada perayaan Natal sebelumnya tidak terdapat laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan. Pemerintah daerah berharap kepatuhan tersebut dapat kembali dijaga pada momentum Idulfitri tahun ini. ***