Perlakuan terhadap kaum perempuan selama ini, menempatkan perempuan jauh dibelakang atau di bawah laki-laki, hal tersebut disampaikan Menteri Nagara Pemberdayaan Perempuan Hj.Sri Redjeki Sumaryoto,SH Senin (23/06) di Sasana Krida Dok II Jayapura dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik.
Dalam Kondisi seperti ini rasanya tidak mungkin perempuan dan laki-laki akan dapat setara dan seimbang untuk ikut serta dalam pembangunan.
Lewat kesempatan ini dia mengajak hadirin sejenak menelaah kondisi aktual serta faktual yang alami kaum perempuan dalam bidang politik. Tidak dapat dipungkiri, bahwa sangat minoritasnya perempuan dalam struktur kehidupan di Indonesia.
Maka kita yang tergabung dalam wadah suatu organisasi harus mempunyai dan mau untuk berkiprah dalam melakukan pembangunan di berbagai kehidupan.
Maka upaya dalam meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya perempuan, untuk mampu memahami dan menggunakan hal sipil dan politiknya, serta mampu berpartispasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan serta perumus dan penentu kebijakan public, maka perlu peningkatan peran dan kedudukan perempuan pada posisi strategis pada lembaga eksekutif, legaslitif dan yukatif.
Perjuangan perempuan di bidang politik, untuk meningkatkan keterwakilannya di lembaga pengambilan keputusan politik seperti di MPR, DPR dan DPRD, sepenuhnya didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan kelompok perempuan seperti kaukus perempuan politik Indonesia.
Kaukus perempuan Parlemen, Koalisi Perempuan hal tersebut untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang politik, kesataraan sangat menjadi perhatian kaum perempuan
Semtara itu ditempat yang sama menurut Gubernu Provinsi papua Drs. J.P.Solossa, Msi usai mengikuti pembukaan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, mengatakan jika perempuan berkeinginan untuk berkecimpung dalam dunia Politik harus banyak memasuki dunia pendidikan, sehingga kultur kebiasaan adat istiadat dapat terlepas sebab adat istiadat yang menjadi hamabatan bagi kaum perempuan.
Dan untuk masuk dunia politik tergantung pada orangnya, dan Partai Politik sebab untuk mencapai 30%, sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu, tergantung pada orangnya yang berada di tengah masyarakat.
Untuk memasuki Pemilu 2004, Solossa memprediksikan kaum perempuan di papua yang akan masuk dalam lembaga-lembaga pengambil keputusan sangat kecil, namun untuk Keperintahan banyak kaum perempuan diberdayakan dengan mengikuti berbagai jenjang pendidikan pemerintahan baik di dalam maupun diluar daerah.