JAYAPURA — Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini menyepakati langkah bersama memperkuat konektivitas antarnegara melalui pembahasan akhir Memorandum of Understanding (MoU) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) transportasi lintas batas. Pembahasan dilakukan dalam pertemuan Border Liaison Official Meeting (BLOM) di Wewak, East Pacific Province.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua, Suzana Wanggai, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi dasar hukum bagi operasional angkutan DAMRI rute Jayapura–Vanimo dan Vanimo–Jayapura. Kesepakatan ini diharapkan memperlancar arus mobilitas masyarakat dan barang di kawasan perbatasan kedua negara.
“Pertemuan merekomendasikan pembentukan tim teknis antara Kementerian Perhubungan Indonesia dan Kementerian Transport Papua Nugini. Tim ini akan memastikan kesiapan pelaksanaan MoU di lapangan,” ujar Suzana.
Selain transportasi, kedua negara juga membahas mekanisme asuransi kendaraan lintas batas sebagai bentuk perlindungan hukum dan keselamatan bagi pengemudi maupun penumpang.
Menurut Suzana, kesepakatan ini akan memberi dampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah perbatasan. “Targetnya sebelum Desember sudah bisa disepakati dan diimplementasikan,” katanya. ***