JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengambil langkah penataan sumber daya pendidik untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah binaan. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah mengembalikan guru berstatus K2 yang selama ini bertugas di kantor agar kembali mengajar di sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Papua, Marthen Medlama, menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan kekurangan guru produktif akibat gelombang pensiun. Temuan itu diperoleh usai Wakil Gubernur Papua bersama jajaran Dinas Pendidikan melakukan peninjauan langsung ke sekolah binaan pemerintah provinsi.
Menurut Marthen, jumlah guru produktif yang memasuki masa pensiun cukup signifikan pada 2026 dan diperkirakan bertambah pada tahun berikutnya. Kondisi ini berpotensi mengganggu kegiatan pembelajaran, terutama di sekolah kejuruan yang membutuhkan guru dengan kompetensi khusus.
“Banyak guru produktif yang pensiun dalam waktu bersamaan. Ini harus segera diantisipasi agar pembelajaran tidak terganggu,” ujar Marthen, Senin (9/2/2026).
Ia menyampaikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah memutuskan agar guru K2 yang sebelumnya ditempatkan pada jabatan struktural di kantor dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai tenaga pendidik di sekolah. Kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui memo dan disposisi untuk diproses di Badan Kepegawaian Daerah.
Saat ini, Dinas Pendidikan Papua tengah memproses administrasi pemulangan guru dan menugaskan bidang terkait untuk mengatur penempatan kembali ke sekolah. Langkah ini diharapkan mampu menutup kekurangan guru di 12 sekolah binaan Pemerintah Provinsi Papua.
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan penataan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan pendidikan, sekaligus memastikan sekolah-sekolah binaan tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan akibat pensiun tenaga pendidik. ***