Penduduk dapat
didefinisikan menurt dua pendekatan de
jure dan de facto. Pendekatan de ure, yaitu setiap orang adalah
penduduk dari suatu wilayah ditempat mana ia biasanya tinggal, di rumahnya atau
dimana ia sebagai anggota rumah tangga, atau dimana ia bertempat tinggal tetap.
Berbeda dengan pendekatan de facto yang
menyatakan bahwa setiap orang adalah penduduk dari suatu wilayah ditempat
mana ia sedang berada ketika ia ditemui, meskipun keberadaannya disana hanya
untuk sementara (menginap/berkunjung). Kalau seseorang berada di suatu tempat
cukup lama, telah 6 bulan atau lebih, maka ia sudah dianggap biasa tinggal
disitu, sehingga bisa tergolong sebagai penduduk de jure. Demikian juga jika seseorang berada disuatu tempat belum
sampai 6 bulan namum bermaksud cukup lama menetap, maka ia juga sudah dianggap
sebagai penduduk tempat tersebut secara de
jure. Pendataan penduduk oleh BPSJayawijaya yang disajikan dalam publikasi
ini berdasarkan pendekatan de jure.
Presentase penduduk
miskin di kabupaten Jayawijaya cenderung mengalami penurunan dari 50,62 persen
pada tahun 2006 menjadi 35,97 persen pada tahun 2008. Meskipun demikian,
persentase penduduk miskin masih tergolong tinggi sehingga pemerintah masih
harus tetap berusaha untuk menurunkan angka kemiskinan khususnya di kabupaten
Jayawijaya.
Air merupakan kebutuhan
hidup yang sangat penting bagi manusia, terutama untuk kebutuhan minum dan
memasak. Berdasarkan kelayakan pemakaian air minum, rumah tangga yang
menggunakan air minum yang layak pakai mengalami peningkatan dari 52,48 persen
(tahun 2007) menjadi 56,54 persen (tahun 2008).
Penduduk Kabupaten Jayawijaya Menurut Kecamatan
